Ada Apa Dengan Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021?

Sabtu, 29/01/2022, 01:00:37

OLEH: FEBI NUR ANISA

terbitan : panturanews.com



TINGGINYA peluang perempuan untuk merasakan bangku pendidikan sampai ke tingkat Universitas, ternyata terdapat kisah kasus kelam di dalamnya. Seperti banyak yang berseliweran berita-berita kekerasan belakangan ini, seperti pelecehan dan pemerkosaan. 

Kasus pada Mahasiswi Novi Widiasari baru-bari ini merupakan contoh gambaran kecil dari banyak kasus lain yang sudah terungkap ke media maupun yang masih tersimpan dan dirahasiakan. Pun kasus kekerasan ternyata tidak hanya dialami oleh perempuan.

Tidak pandang bulu, laki-laki tak bisa lepas pula dari potensi menjadi korban. Maka Seiring dengan adanya isu tersebut Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristek) Nadiem Makarim menerbitkan aturan terkait hal tersebut pada 31 Agustus 2021. 

Nadiem mengamanatkan pada Perguruan Tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.“Pencegahan melali pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf a dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementrian,” tulis Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. 

Namun di balik munculnya permen ini ada berbagai kontroversi. Melansir Kompas.com, sejumlah pihak menganggap bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa “tanpa persetujuan korban”. Menanggapi hal tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa secara yuridis, Permendikbud PPKS dirancang untuk mencegah apa yang ingin dicegah, yaitu kekerasn seksual di perguruan tinggi. 

“Yang pertama sangat penting dipahami masyarakat, sebelum memfitnah-fitnah saya bahwa ini menghalalkan seks bebas atau zina. Itu harus mengerti bahwa dalam semua aturan pemerintah, kita melakukan sesuatu untuk melindungi korban dan (Permendikbud PPKS) hanya melindungi korban dari satu jenis kekerasan, yaitu kekersan seksual,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzer, Senin (16/11/2021).

Dapat disimpulkan bahwa yang dikatakan pak Nadiem, bahwa adanya Permen ini hanya untuk mencegah kekerasan seksual bukan merujuk pada penyelesaian soal perzinaan. Seharusnya dengan adanya permen ini hadir bisa menjadikan sebuah angin segar, dikarenakan Indonesia dengan darurat kekerasan seksual yang belum memiliki payung hukum di lingkup perguruan tinggi sekarang sudah memiliki permen yang membahas PPKS di perguruan tinggi.

Maka besar harapan kepada Universitas maupun Perguruan Tinggi lainya untuk segera menggarap program yang diluncurkan Pak Nadiem ini. Baik dari pihak pejabat kampus, dosen dan mahasiswa untuk sama-sama sadar bahwa kita memerlukan crisis center, ketika mahasiswa atau bahkan dosen mendapatkan perlakukan kekerasan di kampus agar bisa melapor dan segera diambil Tindakan serta penanganan yang tepat.

Karena sejak detik ini yang saya rasakan di tingkat Universitas belum ada mekanisme yang jelas terkait penangan hal yang merujuk pada kekerasan, baik dari sanksi, mapun tempat untuk melaporkan hal yang memang jika dibiarkan akan menjadi suatu pembiasaan yang buruk dan tentu untuk memberantas atau mencegah kegiatan yang berbau amoral ini perlu dukungan dari seluruh pihak warga Universitas.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi: pada 2565

Tingkatkan Produktifitas Kerja Milenials Dengan Laptop ASUS Vivobook Pro 14 OLED M3400